Akibat Perkawinan Anak

Akibat Perkawinan Anak

Akibat Perkawinan Anak


Dikutip dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI

Sahabat Perempuan dan Anak, perkawinan usia anak merupakan pelanggaran hak anak dan juga pelanggaran Hak Asasi Manusia. Perkawinan usia anak masih sering terjadi di Indonesia khususnya di daerah tertentu seperti Sulawesi Barat. Banyak faktor yang mendasari terjadinya perkawinan anak salah satunya faktor budaya dan ekonomi. Untuk itu, pencegahan perkawinan usia anak menjadi tanggung jawab kita bersama, sebab pemerintah tidak dapat melakukannya sendiri. Diperlukan dukungan dan peran NGO, Dunia Usaha, Media, Forum Anak, Keluarga dan masyarakat secara luas.
â €
Saat ini, perlu adanya sebuah konsepsi bahwa perkawinan harus dilandasi dengan nilai ketulusan dan kemandirian dari kedua belah pihak. Ingat, perkawinan jangan dilihat dari sisi romantismenya dan manis-manisnya saja akan tetapi di balik itu banyak yang harus dipersiapkan pasca perkawinan itu sendiri.

Sahabat, mari jadi bagian dalam pencegahan perkawinan usia anak!


0 Komentar